22 ASN Tapteng Diperiksa Kejatisu Kasus Korupsi BOK dan Jaspel
[ad_1]
posmetromedan.com – Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara terus melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi penggunaan BOK dan Jaspel Puskesmas di Tapanuli Tengah.
Teranyar, Kejati Sumut memanggil sebanyak 22 orang terkait kasus itu. Mereka adalah pejabat, staf, pegawai di sejumlah Puskesmas dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), untuk dimintai keterangannya.
“Benar, tim penyidik Pidsus telah memanggil 22 pegawai untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi penggunaan BOK dan Jaspel Puskesmas di Tapteng,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting ketika, Sabtu (19/10/2024).
Kata Adre, 22 pegawai itu masih berstatus saksi. Kejaksaan akan menyampaikan perkembangan kasus itu. “Masih saksi, kalau ada perkembangan terkait kasus tersebut, nanti akan kita sampaikan informasinya,” ujar dia.
Pj Bupati Tapanuli Tengah Sugeng Riyanta membenarkan pemanggilan 22 pejabat dan staf dari Puskesmas dan Dinas Kesehatan oleh Kejati Sumut. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Kejati Sumut.“Benar. Semua sudah ditangani aparat penegak hukum. Percayakan saja semua pada Kejati Sumut,” ujar Sugeng.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara menahan mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Tapanuli Tengah berinisial N terkait kasus dugaan korupsi.
Penahanan dilakukan setelah N ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) dan uang jasa pelayanan (Jaspel) Puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah, tahun anggaran 2023.
Tersangka N dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(idn)
[ad_2]
Source link

Tinggalkan Balasan