[ad_1]

POSMETRO MEDAN – Unit Reskrim Polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian (maling) besi rel lokomotif, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Unit Usaha/Kebun Ajamu, Kecamatan Panai Hulu.

 “Pelaku berinisial AW alias Awal (46), warga Desa Meranti Paham, Kecamatan Panai Hulu, ditangkap dari rumahnya, Jumat 11 Oktober 2024” jelas Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Syafrudin Amir, Rabu (16/10).

 “AW tertangkap setelah 7 bulan kabur,” sambungnya.

 Masih keterangan AKP Syafrudin, kasus pencurian itu terjadi pada Rabu (6/2) lalu.

 Saat itu, Roman yang merupakan karyawan BUMN PTPN IV mendapat kabar dari seorang saksi yang sedang melakukan patroli rutin di Kebun Ajamu Afdeling IV Blok 2012 L.

 “Saksi melihat pelaku dan beberapa orang lain sedang memotong besi rel lokomotif jenis R-25. Kemudian saksi menghubungi Roman, dan langsung menuju lokasi kejadian. Namun, setibanya di tempat, para pelaku telah kabur dan meninggalkan 19 batang besi rel yang telah dipotong,” sebutnya.

 Akibat pencurian tersebut, PTPN IV Kebun Ajamu mengalami kerugian mencapai Rp11.400.000.

 Kasus ini kemudian dilaporkan Roman ke Polsek Panai Tengah.

 “Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim. Beberapa bulan setelah kejadian, tim menerima informasi dari masyarakat, bahwa AW alias Awal telah kembali dari pelariannya dan sedang berada di rumahnya, di Desa Meranti Paham,” ujar Kasi Humas.

 Tak ingin membuang waktu,Kanit Reskrim Polsek Panai, Ipda Ricardo Sirait langsung menuju rumah pelaku dan mengamankan Awal tanpa perlawanan.

 Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Panai Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman


[ad_2]

Source link