7 Gemot Dibekuk
[ad_1]
POSMETRO MEDAN – Team URC Polrestabes Medan bersama Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil meringkus geng motor (Gemot) dengan nama Setan Malam Berdarah (SMB). Penindakan terhadap Gemot ini dilakukan usai mereka melakukan pidana pencurian dengan kekerasan kepada atau terhadap korban berinisial ZHL (17) pelajar yang menetap di Jalan Martoba II, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas.
Awalnya, korban melintas di Jalan SM Raja, Simpang Jalan MG Manurung tepatnya du depan PT Trakindo, dengan mengendarai sepeda motor.
Tiba-tiba saja sekitar 10 orang anggota geng motor SMB dengan menggunakan sepeda motor, dan juga senjata tajam langsung menyerang korban dan membawa lari motor milik korban.
Pada saat itu, korban pun berteriak meminta tolong, teriakan korban terdengar personel team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak yang sedang melaksanakan Patroli.
Melihat kejadian tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran serta berhasil mengamankan dua orang pelaku serta barang bukti sepeda motor yang di rampas para pelaku.
Polisi turut menyita parang seperti sabit dan juga panah beracun. Sedangkan beberapa remaja lain berhasil melarikan diri.
Dalam aksi perampokan itu, polisi berhasil mengamankan 7 anggota Gemot SMB yakni, Aldo Maicheal (19), warga Jalan Turi, Gang Kelapa, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas. Natanael Manurung (18) warga Jalan Dame, Gang Rela, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas.
Kemudian Benny Maikhel (19), warga Jalan Dame, Gang Rohani, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas. E.P.M (16) warga Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak. G.S.S (16) warga Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak.
Serta R.A.V.D (17), warga Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, dan A.M.A.T (17) warga Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas.
“Pelaku beserta barang bukti yang di amankan langsung di bawa ke komando selanjutnya di lakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya,” jelas Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chan, Rabu (16/10).
Kepada para pelaku di jerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 9 Tahun.
Reporter : Oki Budiman
Editor : Oki Budiman
[ad_2]
Source link

Tinggalkan Balasan