Bawaslu: Ada Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan Penggunaan Fasilitas Negara Saat Kampanye di Padang Pariaman
[ad_1]
InfoSumbar.net – Bawaslu Padang Pariaman menemukan tiga laporan pelanggaran pada masa Kampanye yang saat ini sedang berlangsung.
Adapun tiga dugaan pelanggaran yang saat ini sedang ditelusuri oleh pihaknya, Ketua Bawaslu Padang Pariaman, Azwar Madin merincikan bahwa pelanggaran tersebut berkaitan dengan netralitas ASN dan fasiltias negara.
“Beberapa penelusuran yang dilakukan hari ini ada tiga persoalan yang ada di beberapa kecamatan pertama netralitas ASN, kedua terkait penggunaan fasilitas negara, ketika adanya pembagian sembako saat masa kampanye,” terang dia saat diwawancara diruang kerjanya, Selasa (15/10/2024).
Dia menjelaskan, semua laporan yang diterima pihaknya tersebut saat ini sudah ditelusuri dan sedang dilakukan pendalaman apakah dugaan tersebut terbukti kebenarannya dan memenuhi unsur sebagai sebuah pelanggaran Pemilu.
“Kita sudah telusuri, nantik di hari akhir akan kita sampaikan ke publik hasilnya,” Azwar menjelaskan.
Terkait kasus perusakan APK oleh pensiunan Polri di Nagari Kurai Taji Timur, Kecamatan Nan Sabaris, Azwar Madin menyatakan prosesnya masih berlangsung dan saat ini masih ditangan Panwascam.
Apakah terdapat unsur pidana dalam peristiwa itu, Azwar berujar pihaknya masih mendalami perihal tersebut, dan bilamana unsur Pidananya ada maka kasus tersebut akan diambil alih oleh Bawaslu dan diserahkan ke Gakkumdu untuk penangan lebih lanjutnya.
“Masih di Panwascam. Namun kita dari Bawaslu melakukan pendampingan apakah ada unsur Pidananya,” ujar dia.
Sebelumnya, tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Calon Bupati Padang Pariaman, Jhon Kenedi Aziz – Rahmad Hidayat melaporkan perusakan Baliho yang dilakukan oleh seorang yang diduga sebagai salah satu Tim Sukses pasangan calon lain.
Ketua tim Hukum pasangan Pasangan Calon Calon Bupati Padang Pariaman, Jhon Kenedy Aziz, Fauzan Chaniago menyampaikan bahwa pihaknya resmi melaporkan pelaku yang sebelumnya ditangkap warga sekitar karena melakukan perusakan APK.
“Ya, hari ini kita resmi melaporkan seorang pelaku yang melakukan perusakan baliho di Nagari Kurai Taji Timur, Kecamatan Nan Sabaris,” tuturnya di Kantor Panwascam Nan Sabaris, Senin (14/10/2024).
Fauzan menyatakan, pelaku yang dilaporkan merupakan seorang Purnawirawan Polri yang diketahui berdasarkan pengakuannya saat ditangkap warga.
Dikatakannya, aksi Purnawirawan tersebut sempat membuat masyarakat sekitar marah, guna menghindari hal hal yang tidak diinginkan, pelaku akhirnya diamankan ke Polsek setempat.
“Pelaku AY sudah diamankan ke Polsek Nan Sabaris untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan,” ujar dia.
Pihaknya meminta kepada penegak hukum dan penyelenggara Pemilu dapat melakukan proses hukum sesuai dengan hukum yang belaku.
(*)
[ad_2]
Source link
Tinggalkan Balasan