[ad_1]

InfoSumbar.net – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pariaman menyatakan telah memproses laporan yang dilayangkan oleh Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Pilkada Kota Pariaman Yota Balad -Mulyadi perihal netralitas ASN.

Kordiv Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kota Pariaman, Elmahmudi menyatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan pembahasan bersama Gakkumdu guna menentukan apakah laporan tersebut memenuhi unsur pelanggaran Pidana maupun etik.

“Saat ini kita sedang melakukan pembahasan bersama Gakkumdu. Selanjutnya Bawaslu akan melakukan pengkajian dan pemeriksaan para pihak, saksi saksi termasuk juga mencari barang bukti,” tutur dia diruang kerjanya, Senin (21/10/2024).

Disampaikannya, dalam waktu yang bersamaan pihak Kepolisian juga tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini guna mencari unsur Pidana dari yang dilaporkan oleh pelapor.

“Apapun hasilnya nantik akan kita bawa ke pembahasan tingkat dua,” terang dia.

IKLAN

Dia mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus yang dilaporkan ini apakah memenuhi unsur pelanggaran. Yang mana Bawaslu akan mengklasifikasikannya sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Dijelaskannya, dalam pemilihan ini ada tiga jenis pelanggaran yakni pelanggaran administrasi, pelanggaran etik, dan pelanggaran pidana.

“Dalam pemeriksaan Bawaslu dan Kepolisian akan menentukan ada atau tidaknya pelanggaran pemilu dalam laporan yang disampaikan,” jelasnya.

Dia menyampaikan dalam penangan perkara di Bawaslu ada batas waktu yang harus diperhatikan, dengan demikian Bawaslu akan menyelesaikan setiap laporan yang masuk dalam jangka waktu lima hari.

“Pada pilkada kali ini berbeda dengan pemilu kemarin. Di Pilkada kali ini Bawaslu hanya memiliki waktu maksimal 5 hari,” ujar Elmahmudi mengakhiri.

(*)

[ad_2]

Source link