[ad_1]

POSMETRO MEDAN – Pemerintah kabupaten Aceh Tenggara menetapkan status tanggap darurat penanganan bencana alam banjir selama 14 hari terhitung sejak 11-24 Oktober 2024.

Hal tersebut berdasarkan keputusan Bupati Aceh Tenggara nomor 300.2.1/219/2024, tentang penetapan status penanganan tanggap darurat bencana banjir yang ditandatangani Pj Bupati Aceh Tenggara Taufik tertanggal 14 Oktober 2024.

Penetapan status penanganan darurat bencana banjir itu dalam rangka kesiapsiagaan mengahadapi bencana banjir di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara.

Kemudian, dalam rangka mengantisipasi dampak lebih meluas sebagai upaya penanganan keadaan darurat bencana sesuai dengan standar dan prosedur penanganan .

Diketahui, dampak intensitas hujan tinggi yang mengguyur Aceh Tenggara, telah mengakibatkan 81 Desa di 13 kecamatan dilanda banjir.

Dampak dari banjir tersebut juga menyebabkan kerusakan berbagai sarana dan prasarana, infrastruktur, lahan pertanian rusak atau gagal panen, perikanan dan fasilitas lainnya.

“Untuk penetapan status penanganan  darurat bencana banjir sudah kita tetapkan dan SK-kan ,” kata Pj Bupati Aceh Tenggara Taufik kepada posmetromedan, Selasa (15/10/2024).

Adapun 13 kecamatan yang ditetapkan sebagai status penanganan tanggap darurat bencana banjir di Aceh Tenggara yaitu Kecamatan Bambel, Lawe Bulan, dan Lawe Sumur.

Kemudian, Kecamatan Tanoh Alas, Darul Hasanah, Babusalam,Ketambe, Babul Rahmah,Deleng Pokhisen, Semadam,Lawe Alas, Badar dan Kecamatan Leuser.(safrizal)

EDITOR : Rahmad

 

 


[ad_2]

Source link