[ad_1]

POSMETRO MEDAN – Setelah tokoh pemuda Pasar Induk Lau Chi ayahanda rajendra sitepu meninggal dunia”, orang baru berani mengganggu. Tak tanggung-tanggung, brankas berisi BPKB Mobil Pajero dan 3 surat tanah serta surat kuasa, yang diperkirakan senilai Rp 1 miliar raib digondol orang dari rumahnya yang tak lain istri tidak sah Alm Rajendra Sitepu inisial NDT di Jalan Rotan Ujung no. 88 yang selama ini ditempati Almarhum.

Pembobolan brankas almarhum Rajendra Sitepu ini disampaikan salah satu ahli waris, anak dari Almarhum Rajendra Sitepu, Kamis (17/10/2024), di Jalan Rotan. Hebatnya, aksi pembobolan ini sama sekali tanpa menggunakan kekerasan dengan cara merusak. Brankas itu dibuka dengan menggunakan kuncinya.

Mewakili ahli waris, Komando Mandala Putra Sitepu ( Mando Sitepu) mengatakan, brankas milik almarhum ayahnda Rajendra Sitepu dibongkar si pemegang kunci yang tak lain NDT.

Kecurigaan ini sangat berdasar. Dua bulan silam, sepekan setelah Ayahnda Rajendra Sitepu dikebumikan, Eko Afrianta Sitepu anak tertua Almarhum Rajendra Sitepu mendapat kabar dari adik ipar bernama Wina Yofanika Br Ginting, bahwa Brangkas telah dibongkar.

Namun, Wina menyampaikan, bahwa keponakan dari NDT yang telah membongkar. Wina juga sempat mendokumentasikan melalui foto camera Handphone dengan sembunyi-sembunyi.

Sebelumnya kunci berangkas memang dipegang oleh NDT yang merupakan istri tidak sah almarhum.

“Makanya kami mengetahuinya siapa yang mengambil surat-surat ini. Jadi atas nama keluarga kami akan melaporkan ini kepada pihak kepolisian, sebab jalur kekeluargaan sudah berulang kali dilakukan tidak pernah mau. Herannya, satu Unit Mobil HRV BK 1252 AEI juga ikut raib,” tuturnya.

Untuk itu, kata dia, pihaknya membuat pengaduan ke Polda Sumatera Utara dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/867/VII/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 06 Juli 2024. Eko Afrianta Sitepu Melaporkan Kejadian tersebut dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian biasa. (*)

Editor: Ali Amrizal


[ad_2]

Source link