[ad_1]

POSMETRO MEDAN – Pria bernama Gilang Prasetya alias Ucok (21), terbukti melakukan pembunuhan terhadap Panji Satria (32) yang merupakan abang tirinya, di Jalan Asrama Medan.

 Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara menjatuhkan vonis 7,5 tahun penjara terhadap Terdakwa.

 “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gilang Prasetya alias Ucok dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan,” kata Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis di ruang sidang Cakra VI, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (22/10).

 Terdakwa terbukti melanggar Pasal 338 KUHPidana, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

 Menurut hakim, hal memberatkan perbuatan terdakwa karena telah menghilangkan nyawa orang lain dan meresahkan masyarakat.

 “Sedangkan keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan berterus terang mengakui perbuatannya,” ucap As’ad Rahim.

 Menanggapi putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan dan terdakwa Gilang Prasetya menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

 Di persidangan sebelumnya, JPU Elvina Elisabeth Sianipar,sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana selama 10 tahun penjara.

 Kasus bermula pada Senin (22/4), saat itu sekitar pukul 12.00 WIB, terdakwa datang ke Jalan Asrama, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, dengan tujuan untuk mengatur pemutaran mobil.

 Sesampainya di lokasi, terdakwa duduk-duduk di salah satu kafe. Tak lama kemudian, terdakwa melihat korban melakukan pengaturan pemutaran mobil.

 Kemudian, terdakwa mengatakan kepada korban ‘kaukan sudah dari tadi siang di sini, kan sudah banyak kau dapat uang, aku baru saja pengaturan di sini, aku belum dapat uang, janganlah kau ganggu aku dulu’.

 Mendengar itu, korban menjawab ‘apa mau kau?’ dan pertengkaran antara terdakwa dan korban pun terjadi.

 Kemudian, korban menarik terdakwa ke pinggir jalan tepatnya di depan kafe dan korban memukul terdakwa.

 Kemudian korban mengambil sebilah pisau dari sebuah steling yang ada di depan kafe, dan mengayun-ayunkan pisau tersebut ke arah terdakwa, terdakwa pun berusaha menghindar.

 Terdakwa berlari ke arah dapur cafe untuk mengambil sebuah gunting dan langsung mendatangi korban yang berada di depan kafe.

 Selanjutnya, terdakwa mengayunkan gunting tersebut ke arah leher korban.

 Akibat tikaman itu, korban berjalan ke arah rumah sakit Hermina. Lalu, terdakwa mengikuti korban dari belakang dan memastikan korban dapat perawatan.

 Setelah terdakwa melihat korban dirawat, kemudian terdakwa meminjam HandPhone milik Satpam dan langsung menghubungi Ibunya dan menyuruhnya untuk datang ke rumah sakit melihat keadaan korban.

 Sayang, nyawa korban tidak bisa diselamatkan lantaran pendarahan yang disebabkan terputusnya pembuluh darah leher kiri akibat tusukan benda tajam.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman

[ad_2]

Source link