[ad_1]

POSMETRO MEDAN – Pasangan suami istri (Pasutri) inisial “MJ alias Junaidi” (36) dan “SN alias Syarifah” (29) warga Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dibekuk opsnal Sat.Res Narkoba Polres Asahan.

Hal ini  lantaran para tersangka tersebut menjadi kurir narkotika jenis sabhu atau Metamfetamina sebanyak 25 kilo gram dengan iming iming mendapatkan upah sebesar Rp.125.000.000,- dari “K” yang kini masih buron pihak Sat.Res Narkoba Polres Asahan, Jum’at (18/10/2024).

Kapolres Asahan AKBP.Afdal Junaidi dalam conferency pers yang digelar di Mapolres Asahan mengatakan peredaran Narkotika jenis sabhu atau metamfetamina di wilayah Asahan ditengarai masih banyak, dan hal tersebut dikarenakan para pelaku pemasok narkotika jaringan Malaysia – Indonesia memasukkan narkotika melalui jalur perairan di Asahan.

Hal tersebut seperti yang dilakukan Pasutri MJ alias Junaidi dan SN alias Syarifah yang mempunyai dua orang anak tersebut rela menjadi kurir narkotika untuk mendapatkan upah sebesar Rp.124 juta bila berhasil meloloskan narkotika hingga kerangan bandarnya, ujarnya.

Lebih lanjut Kapolres Asahan Afdal Junaidi yang didampingi Kasat Narkoba Polres Asahan Iptu.Mulyoto serta unsur Forkopimda Asahan juga mengatakan kronologis penangkapan tersangka tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang menginfokan adanya pendistribusian narkotika jenis sabhu yang dibawa oleh kurir, setelah mendapatkan informasi tersebut Sat.Res Narkoba Polres Asahan melakukan pengintaian di daerah Bagan Asahan dan penangkapan pasutri tersebut saat sedang menaiki kendaraan roda dua BK.4959 IU di jalan Sudirman kelurahan Sirantau kecamatan Datuk Bandar Tanjung Balai pada Senin 14 Oktober 2024 sekira pukul 14.30 wib.

Selanjutnya berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/233/X/2024/SPKT Sat.Res Narkoba Polres Asahan/ Polda Sumatera Utara usai melakukan penangkapan didapat barang bukti sebanyak 13 bungkus narkotika jenis sabhu yang dikemas dalam bungkusan berlebel Number 1.

Selanjutnya opsnal Sat.Res Narkoba Polres Asahan yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Asahan Iptu Mulyoto juga melakukan penggeledahan dirumah tersangka di Datuk Bandar dan juga ditemukan 12 bungkus plastik narkotika jenis sabhu merk Number 1.

Dari hasil interogasi diperoleh keterangan dalam satu bungkus narkotika jenis sabhu tersebut sebarat 1.000 gram dan dari 25 kantong plastik narkotika jenis sabhu tersebut kedua tersangka ini akan mendapatkan upah sebesar Rp.125 juta rupiah dan pengakuan tersangka ini melakukan perbuatan ini dikarenakan untuk memenuhi kebutuhan hidup serta tersangka tersebut atas suruhan “K” yang masih buron.

Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 135 ayat (1) dari UU.RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati, pungkasnya.(red)

EDITOR : Rahmad


[ad_2]

Source link