[ad_1]

WAWASAN.CO SEMARANG,  Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Sultan 

Agung (Unissula) Semarang melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat di Kabupaten Bangkalan, beberapa waktu lalu.

Pengabdian masyarakat yang dikemas dalam bentuk seminar tersebut, mengangkat tema “Pengaruh Perkawinan Dini Terhadap Stunting: Upaya Pemberdayaan Masyarakat Dalam Mencegah Dampak Negatif”.

Kegiatan tersebut sekaligus menjawab tantangan yang dihadapi masyarakat, terkait isu perkawinan dini dan dampaknya terhadap kesehatan anak.

Kegiatan dibuka secara langsung oleh Penjabat (PJ) Bupati Bangkalan, Prof. Dr. Arief M. Edie, M.Si dan dihadiri berbagai kalangan, di antaranya SKPD Kabupaten Bangkalan, para camat, mahasiswa, praktisi hukum, tenaga medis dan masyarakat setempat.

PJ Bupati Bangkalan, Prof. Arief menyampaikan bahwa Pemkab Bangkalan berkomitmen dalam penanganan isu kesehatan dan hukum di masyarakat.

Dirinya menyambut baik kegiatan pengabdian masyarakat dari Program Doktor FH Unissula Semarang.

Dalam sambutannya, Dekan FH Unissula Semarang, Dr. H. Jawade Hafidz, S.H., M.H., menyampaikan bahwa masalah stunting marak terjadi di Indonesia.

Jawade merujuk kepada data dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menunjukkan bahwa stunting adalah masalah gizi kronis yang disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk pola asuh dan perkawinan dini.

“Karena itu, kami menekankan pentingnya kesadaran masyarakat akan dampak jangka panjang dari perkawinan dini, yang dapat mempengaruhi kesehatan generasi mendatang,” kata Jawade, dalam keterangannya, Sabtu (19/10/2024).

Dalam acara tersebut pula, sejumlah narasumber membagikan pandangan mereka dari berbagai sudut pandang hukum yang relevan.

Diantaranya Kaprodi Program Doktor Ilmu Hukum FH Unissula, Prof. Dr. Hj. Anis Mashdurohatun, S.H., M.Hum yang membahas isu tersebut dari sudut 

pandang hukum perkawinan.

Prof. Anis menjelaskan bahwa menurut hukum, perkawinan dini tidak hanya melanggar norma-norma sosial tetapi juga dapat berkontribusi pada pelanggaran hak anak.

“Untuk itu, perlunya peraturan yang lebih ketat untuk mencegah perkawinan dini dan mendukung pendidikan bagi anak agar mereka memiliki pilihan lebih baik di masa depan,” paparnya.

Dilanjutkan dengan pemaparan dari Dr. drg. Jaka Kusnanta Wahyuntara, 

Sp.BM (K), yang memberikan sudut pandang dari hukum kesehatan.

Ia menjelaskan bahwa perkawinan dini berpotensi meningkatkan risiko kesehatan bagi ibu dan anak, termasuk kemungkinan terjadinya stunting.

Ia mendorong masyarakat untuk memahami pentingnya kesehatan reproduksi serta pendidikan tentang risiko yang terkait dengan 

perkawinan dini.

Kegiatan pengabdian masyarakat tersebut ditutup dengan pemaparan dari Sekprodi Program Doktor Ilmu Hukum FH Unissula, Dr. Lathifah Hanim, S.H., M.Hum., M.Kn, yang mengulas aspek penyelesaian sengketa perkawinan.

Dalam penjelasannya, Lathifah menggarisbawahi bahwa seringkali perkawinan dini berujung pada konflik dan sengketa yang memerlukan penanganan hukum.

Lathifah menawarkan solusi yang mengedepankan mediasi dan pendekatan restorative justice sebagai langkah untuk menyelesaikan sengketa dan memberikan dukungan kepada keluarga muda.

Dalam rangka memberikan solusi dari aspek hukum kesehatan, hukum perkawinan, dan penyelesaian sengketa perkawinan, semua narasumber sepakat bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 menjadi landasan yang dapat dimanfaatkan untuk memperkuat pengaturan mengenai perkawinan dini dan dampaknya terhadap kesehatan.

“Diharapkan, kebijakan tersebut bisa menjadi payung hukum yang melindungi anak-anak dan keluarga dari dampak negatif perkawinan dini, serta memberikan solusi nyata dalam mengatasi stunting di kalangan 

masyarakat keseluruhan,” harapnya.

Kegiatan tersebut tidak hanya memberikan wawasan bagi peserta dan masyarakat tentang pengaruh perkawinan dini terhadap stunting, tetapi juga mengajak untuk bersama-sama mencari solusi melalui edukasi dan pemberdayaan.

Diharapkan, kegiatan tersebut dapat menjadi langkah awal dalam pencegahan stunting dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kesehatan dan hak-hak anak, serta menekan angka perkawinan dini di Kabupaten Bangkalan. 

Penulis : rls

Editor   : edt

[ad_2]

Source link