[ad_1]

InfoSumbar.net – Kasipidum Kejaksaan Negeri Pariaman, Wendry Virisa menyampaikan masih terdapat banyak kekurangan dalam berkas perkara perampokan mobil pembawa uang ATM yang terjadi beberapa waktu lalu di kawasan Fly Over Bandara Internasional Minang Kabau (BIM).

Dijelaskannya, dalam berkas perkara yang telah dikembalikan oleh tim jaksa peneliti ke penyidik Polres Padang Pariaman beserta petunjuk agar dapat segera dilengkapi. Karena dari hasil penelitian tim jaksa masih terdapat beberapa kekurangan seperti belum tergambarnya peristiwa kejahatan itu dengan jelas.

“Berkas perkara tersebut sudah dikembalikan ke penyidik untuk segera dilengkapi oleh penyidik. Dalam berkas tersebut terdapat beberapa yang belum tergambar dengan jelas mengenai fakta perbuatan yang dilakukan oleh tersangka,” tutur Wendry di Pariaman, Rabu (16/10/2024).

Wendry juga mengatakan, pihaknya juga meminta ke penyidik agar dilakukan rekonstruksi ulang terhadap kasus ini, hal tersebut bertujuan agar peristiwa perampokan ini dapat terang dan segera bisa dilanjutkan ke proses selanjutnya di pengadilan.

“Dan salah satunya juga kita mintakan rekonstruksi juga seperti yang kita mintakan kepada penyidik perkara In Dragon,” jelasnya.

IKLAN

Dia menambahkan, hingga saat ini berkas perkara yang telah dikembalikan oleh tim jaksa peneliti beserta petunjuk yang diberikan ke penyidik Kepolisian belum dikembalikan ke pihak kejaksaan.

Terkait pasal yang disangkakan kepada tiga tersangka yang saat ini masih dalam tahanan pihak Kepolisian, Wendry menyampaikan bahwa para tersangka telah ditetapkan dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal penjara selama 9 tahun.

“Pasal yang dilanggar itu pasal 365 KUHP,” terang dia.

Sebelumunya, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Suharyono mengungkap adanya keterlibatan dua oknum anggota polisi dalam kasus perampokan mobil ATM di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Selasa (27/8/2024) malam.

Kedua anggota yang terlibat berinisial MPP (29) berpangkat Briptu dan berdinas sekitar 8 tahun di Polda Sumbar. Satunya lagi inisial MSAD (21) berpangkat Bripda baru bertugas 1 tahun 11 bulan di Sat Sabhara Polda Sumbar.

Selain para pelaku, Polda Sumbar juga menghadirkan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, merupakan hasil perampokan yang dilakukan para pelaku serta barang bukti lainnya.

“Total pelaku sebanyak 3 orang. Satu pelaku merupakan masyarakat sipil berinisial HS, adalah pelaku yang pertama kali kita tangkap. Kemudian dilakukan pengembangan sehingga berhasil menangkap 2 pelaku lainnya. Ketiga pelaku ditangkap di daerah Kota Padang,” katanya.

Sementara aksi perampokan tersebut, Kapolda juga mengungkap peran masing-masing ketiga pelaku. HS merupakan pelaku yang menelpon sopir mobil pembawa pengangkut uang yang mengaku polisi berpangkat Iptu.

“Sedangkan dua oknum polisi ini sebagai eksekutor. Soal korban ditodong dengan senjata, ini yang masih kami dalami. Namun berdasarkan pengakuan para pelaku kan seperti itu,” tuturnya.

“Dalam penyelidikan, kita disini tidak hanya mengejar dari suatu pengakuan (pelaku). Namun kita pasti mendalami dari saksi-saksi yang ada saat kejadian, baik sopir maupun petugas kita yang melakukan pengawalan,” katanya lagi.

(*)

[ad_2]

Source link