[ad_1]

Infosumbar.net – Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan menjalin kerja sama baru yang bertujuan untuk meningkatkan manfaat jaminan kecelakaan kerja dan kecelakaan lalu lintas.

Perjanjian ini diresmikan melalui penandatanganan yang dilakukan oleh Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, dan Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia, di Jakarta, pada Selasa (15/10/2024).

Kerja sama ini bertajuk Penyelenggaraan Koordinasi Manfaat dalam Implementasi Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kecelakaan Lalu Lintas.

Dalam sambutannya, Dewi Aryani Suzana menegaskan bahwa Jasa Raharja telah melakukan transformasi digital sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memperkuat efisiensi operasional.

“Terkait pelayanan rumah sakit, kami terus melakukan berbagai perbaikan, khususnya fokus pada soliditas untuk memastikan akurasi verifikasi batas tagihan rumah sakit,” ujar Dewi.

IKLAN

Ia menambahkan bahwa kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan akan memperkuat perlindungan komprehensif bagi masyarakat Indonesia.

Jasa Raharja berperan sebagai pembayar pertama dalam kasus kecelakaan lalu lintas, sementara BPJS Ketenagakerjaan bertindak sebagai pembayar berikutnya jika korban merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam rangka memperkuat pelayanan, Jasa Raharja telah terintegrasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Polri dengan dukungan 34 Polda dan 508 Polres di seluruh Indonesia.

Selain itu, kerja sama dengan 2.669 rumah sakit di seluruh wilayah Indonesia telah terjalin untuk memaksimalkan layanan bagi korban kecelakaan.

Dewi Aryani berharap kerja sama ini dapat menciptakan ekosistem perlindungan sosial yang lebih solid, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam program jaminan sosial.

“Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk menjadikan Indonesia lebih aman dalam menghadapi risiko kecelakaan kerja dan lalu lintas,” tambah Dewi.

Turut hadir dalam acara ini, para pejabat dari Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk Kepala Divisi Asuransi, Kepala Divisi TIK, serta berbagai deputi dari kedua lembaga. (*Ril)

[ad_2]

Source link