Jasa Raharja dan Korlantas Polri Gelar Monev Penegakan Hukum Triwulan III 2024 di Polda Kalbar
[ad_1]
Infosumbar.net – Jasa Raharja bersama Korlantas Polri menggelar kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) Bidang Penegakan Hukum Triwulan III 2024.
Acara yang berlangsung di Aula Polda Kalimantan Barat ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antara kedua institusi dalam upaya penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat.
Kegiatan ini dihadiri oleh Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, serta sejumlah pejabat terkait dari kedua instansi.
Kepala cabang Jasa Raharja dari seluruh Indonesia serta Dirlantas Polda dari berbagai daerah turut mengikuti acara ini secara daring.
Dalam sambutannya, Dewi Aryani Suzana menyampaikan bahwa kegiatan Monev ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi antara Jasa Raharja dan Korlantas Polri, khususnya dalam hal penanganan kecelakaan lalu lintas.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat memperdalam pemahaman bersama terkait tugas dan fungsi masing-masing institusi, serta mengidentifikasi tantangan dalam penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Dewi.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi yang sudah terjalin antara kedua instansi, yang selama ini berkontribusi positif dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan responsivitas penanganan korban kecelakaan.
Kegiatan Monev ini diisi dengan diskusi dan presentasi mengenai berbagai aspek penegakan hukum, analisis data kecelakaan lalu lintas, hingga langkah-langkah preventif dan edukatif guna meningkatkan keselamatan di jalan raya.
Sebagai penutup, Dewi menyampaikan harapannya agar hasil dari Monev ini dapat diterapkan di lapangan untuk mendukung terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Setelah acara di Polda Kalbar, Dewi Aryani Suzana bersama Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso melanjutkan kegiatan dengan memberikan pengarahan di Kantor Jasa Raharja Cabang Kalimantan Barat. (*Ril)
[ad_2]
Source link
Tinggalkan Balasan