Jokowi Bentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Polri
[ad_1]
JAKARTA – Presiden Joko Widodo membentuk korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di bawah Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Pembentukan korps ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010, tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diteken Jokowi, Selasa, 15 Oktober 2024.
Dikutip dari salinan perpres, Kamis, 17 Oktober 2024, pembentukan korps menimbang optimalisasi pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi sehingga perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Polri.
Pembuat kebijakan menyisipkan 1 pasal di antara pasal 20 dan pasal 21 yang mengatur soal Korps Pemberantasan Korupsi.
“Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri,” bunyi pasal 20A ayat (1) Perpres 122 Tahun 2024.
Berdasarkan beleid yang sama, Kortastipidkor mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi.
Korps ini juga akan melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.
Nantinya, Korps bakal dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kakortastipidkor yang bertanggung jawab kepada Kapolri. Kakortastipidkor dibantu oleh seorang Wakil Kakortastipidkor disingkat Wakakortastipidkor.
“Kortastipidkor terdiri atas paling banyak 3 direktorat,” tulis pasal 20A ayat (5).
[ad_2]
Source link

Tinggalkan Balasan