[ad_1]

Infosumbar.net – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat menyampaikan keprihatinan mendalam atas kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Sabtu (19/10) pukul 14.50 WIB.

Insiden tersebut melibatkan KA (B16) Lembah Anai yang melintas pada rute Duku – Kayu Tanam, dengan sebuah truk bermuatan batu di perlintasan sebidang tidak terjaga pada km 45+580, tepatnya antara Lubuk Alung dan Kayu Tanam.

Kepala Humas KAI Divisi Regional II Sumatera Barat, M. As’ad Habibuddin, mengungkapkan bahwa kerusakan terjadi pada tuas claw lokomotif akibat tabrakan.

Sementara itu, truk yang tertemper mengalami kerusakan serius, dan sang pengemudi harus dilarikan ke RSUD Parit Malintang untuk mendapatkan perawatan akibat luka-luka yang dideritanya. Beruntung, tidak ada korban luka dari pihak penumpang maupun petugas KA.

Kereta api yang sempat terhenti karena insiden ini, kembali diberangkatkan menuju Stasiun Kayu Tanam pada pukul 15.05 WIB, setelah dilakukan pemeriksaan dan penanganan teknis yang diperlukan.

IKLAN

“Kereta api memiliki jalur khusus dan tidak dapat berhenti mendadak. Oleh karena itu, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelasnya.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 124 menyatakan bahwa pada setiap perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan harus mendahulukan kereta api.

Hal ini diperkuat oleh ketentuan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yang mengatur bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal kereta sudah berbunyi atau ketika palang pintu mulai ditutup, serta memberi prioritas kepada kereta api yang melintas.

“KAI juga mengimbau pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk lebih serius dalam meninjau keselamatan di perlintasan sebidang,” katanya.

Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018, pengelolaan perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab pemilik jalan, termasuk dalam penyediaan fasilitas keselamatan seperti palang pintu, rambu-rambu, dan penerangan yang memadai.

As’ad menambahkan, KAI berharap adanya peran aktif dari pemerintah daerah, Kementerian Perhubungan, serta Kementerian PUPR dalam menambah peralatan keselamatan di perlintasan sebidang, sehingga dapat mengurangi potensi kecelakaan dan memastikan keselamatan bersama.

KAI juga meminta agar masyarakat tetap disiplin dan mematuhi rambu-rambu yang ada. Salah satu langkah sederhana yang dapat dilakukan adalah menerapkan prinsip Berhenti sejenak, Tengok kanan-kiri, dan jika aman, baru jalan.

“Keselamatan harus menjadi prioritas utama, baik bagi pengguna jalan maupun bagi perjalanan kereta api,” pungkasnya. (Bul)

[ad_2]

Source link