[ad_1]

BANDA ACEH – Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, pengusutan dugaan korupsi program peremajaan sawit rakyat atau PSR di Aceh Jaya senilai Rp 43,7 miliar, masih pada tahap penyidikan. Sumber dana program ini berasal dari Badan Pengelola Keuangan Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tahun anggaran 2019-2020.

“Sekira 250 orang (saksi diperiksa). Dan kemungkinan masih bertambah sebab tim penyidik masih bekerja,” kata Ali Rasab kepada AJNN, Jumat, 18 Oktober 2024.

Ali menyebutkan adapun saksi yang periksa berasal dari petani, dinas terkait, dan pihak koperasi. Sementara untuk tersangka, kata dia, belum ditetapkan.

Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh bersama Auditor Inspektorat provinsi melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan untuk mengidentifikasi lahan program PSR. Di mana program PSR ini dikerjakan oleh Koperasi Pertanian Sama Mangat (KPSM) Aceh Jaya.

Bersarkan informasi dihimpun dari sumber terpecaya AJNN, pemeriksaan dilakukan dengan cara melakukan foto udara menggunakan drone. Diterbangkan sesuai titik koordinat lahan kebun yang diusulkan di Alue Meuraksa seluas 453 hektare, Pasie Timon 443 hektare, Tuwi Peria 489 hektare dan Alue Punti 147 hektare. Total lahan keseluruhan seluas 1.532 hektare.

Hasil foto drone tersebut lalu diolah secara aplikasi GIS untuk menampilkan gambar secara utuh setiap lahan kebun PSR sebagai dasar menentukan secara fix kondisinya benar-benar replanting atau tidak.

“Secara umum berdasarkan hasil foto drone terhadap lahan kebun program PSR, ditemukan tutupan lahan berupa hutan dan semak-semak, dan lahan perkebunan kelapa sawit berada di dalam kawasan HPL transmigrasi,” kata sumber itu, Senin, 10 Juni 2024.

Ia menambahkan tim Penyidik Kejati Aceh bersama Auditor Inspektorat, juga melakukan pemeriksaan saksi pekebun atau petani sebanyak 65 orang diusulkan oleh Koperasi Pertanian Sama Mangat.

Kemudian, sebut dia, pada 7 Juni 2024 Tim Kejati Aceh melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pertanian Aceh Jaya serta melakukan penyitaan sejumlah dokumen PSR Koperasi Pertanian Sama Mangat.***

[ad_2]

Source link