Kekayaan Benthon Kalak BPBD Humbahas Disorot
[ad_1]
POSMETRO MEDAN – Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Provinsi Sumatera Utara Benthon Juber Lumbangaol yang bergaji Rp 5 juta, ternyata memiliki harta kekayaan Rp 1.305.850.000.
Harta kekayaan Benthon terbesar dalam aset tanah dan bangunan yang menyentuh angka Rp 871.500.000.
Kemudian, harta lainnya di aset transportasi dan mesin Rp 259 juta, dan juga memiliki kas dan setara kas Rp 120 juta.
Melirik harta kekayaan Benthon tersebut, sudah menjadi bagian penting dan itu sebagai pejabat daerah Benthon diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Dimana penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas harta kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.
LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.
Dilansir dari laman LHKPN, Minggu (20/10), Benthon Juber tercatat baru satu kali melaporkan harta kekayaannya kepada negara.
LHKPN itu disampaikan Benthon pada 31 Desember 2023 khusus untuk awal menjabat Kepala BPBD Humbahas.
Berikut laporan kekayaan Benthon, yang menggantikan Rommel Silaban pada 10 Januari 2023, yang sebelumnya ia merupakan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ).
Untuk aset tanah dan bangunan, tercatat kekayaan Benthon sebesar Rp Rp 871.500.000 yang menjadi milik Benthon atas hasil sendiri, dan warisan.
Besaran tersebut terdiri dari, tanah dan bangunan seluas 1200 m²/176 m² di Kab/Kota Humbang Hasundutan hasil sendiri senilai Rp 301.500.000, tanah seluas 266 m² di Kab/Kota Humbang Hasundutan hasil sendiri senilai Rp 45 juta, tanah seluas 266 m² di Kab/Kota Humbang Hasundutan hasil sendiri senilai Rp 50 juta.
Tanah seluas 3600 m² di Kab/Kota Humbang Hasundutan hasil sendiri senilai Rp 110 juta, tanah seluas 198 m² di Kab/Kota Humbang Hasundutan warisan senilai Rp 120 juta, tanah seluas 420 m² di Kab/Kota Humbang Hasundutan hasil sendiri Rp 190 juta, tanah seluas 600 m² di Kab/Kota Humbang Hasundutan hasil sendiri Rp 55 juta.
Kemudian, harta lainnya tercatat juga Benthon memiliki alat transportasi dan mesin sebesar Rp 250 juta. Diantaranya, mobil Ford Ranger Double Cabin XLT 3.0 L (4×4) tahun 2010 hasil sendiri senilai Rp 100 juta, mobil Toyota Rush Suv tahun 2021 hasil sendiri senilai Rp 150 juta.
Selain itu, Benthon juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 64.350.000, kas dan setara kas Rp 120 juta. Sehingga, total kekayaan Benthon Juber Lumbangaol sebesar Rp 1.305.850.000, dengan tidak tercatat memiliki hutang.
Lantas, berapa gaji Benthon Juber Lumbangaol sebagai Kepala Pelaksana BPBD, yang memiliki harta kekayaan Rp 1,3 miliar dengan mempunyai 7 bidang tanah dan bangunan.
Diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2000 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, sedangkan untuk pangkat dan golongannya dikutip dari laman resmi https://humbanghasundutankab.go.id, Benthon Juber Lumbangaol menduduki jabatan sebagai Kepala Pelaksana BPBD BPKPD sejak Januari 2023 tahun lalu dengan pangkat dan golongan pembina IVa.
Apabila dilihat dari daftar gaji pegawai negeri sipil (PNS) yang terlampir dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, maka gaji yang diperoleh oleh Benthon mencapai Rp 5.000.000.
Adapun rincian dari gaji PNS yang telah diatur sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahaan kedelapan belas atas peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji pegawai negeri sipil, sebagai berikut:
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200.ds
EDITOR : Rahmad
Benthon Juber Lumbangaol
[ad_2]
Source link

Tinggalkan Balasan