Konflik Lahan Kapa dan PT PHP I di Pasaman Barat, GTRA Sebut HGU Aktif hingga 2034
[ad_1]
Langgam.id – Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Pasaman Barat menggelar rapat untuk membahas konflik tanah antara PT. Permata Hijau Pasaman (PHP I) dan masyarakat Kapa, Kecamatan Pasaman, pada Rabu (16/10/2024).
Rapat berlangsung di ruang rapat Kantor Bupati Pasaman Barat dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Plt Bupati Risnawanto, Kapolres Pasaman Barat, Kajari Pasaman Barat, Kepala BPN Kabupaten Pasaman Barat, SKPD Kabupaten Pasaman Barat, Pihak Perusahaan PHP I, Akademisi dari Unand, Tokoh Masyarakat Nagari Kapa, Ninik Mamak Pemangku Adat Nagari Kapa, dan SPI.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Pasaman Barat sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023. Rapat ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan lahan yang telah berlangsung sejak 2020, di mana masyarakat Kapa mengklaim tanah seluas sekitar 483,70 hektar yang berada dalam area Hak Guna Usaha (HGU) PT. PHP I.
Rapat Integrasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2024 ini telah merekomendasikan sebagai berikut :
- Bahwa Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2024 berdasarkan surat permohonan SPI Sumatera Barat kepada Direktur Landreform Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan Nomor surat 012/K/DPW- SMBR / SPI/IX/ 2023 dan setelah dilaksanakan pengecekan bahwa lokasi yang diusulkan berada di lahan HGU No. 56 yang dimiliki oleh. PT Permata Hijau Pasaman (PHP).
- Bahwa dari hasil inventarisasi/peninjauan di lapangan oleh tim dan tenaga pendukung GTRA, bahwa SPI Basis Kapa telah mengklaim tanah PT. Permata Hijau Pasaman (PT.PHP) seluas ± 483.70 Ha dan hal tersebut dilakukan sejak tahun 2020 serta lahan yang diklaim oleh Masyarakat kapa sebanyak 30 Blok yang digarap oleh 207 Orang masyarakat anggota SPI basis Kapa dan masing -masing orang menggarap lahan seluas 2 Ha, yang telah ditanami jagung, padi, pisang dan pepaya.
- Berdasarkan poin I dan poin II di atas, bahwa Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) sesuai usulan SPI Sumatera Barat tidak dapat ditindaklanjuti menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) karena lahan tsb di dalam HGU PT. Permata Hijau Pasaman (PT.PHP), dan lahan tersebut tidak terindikasi dalam tanah terlantar dan untuk HGU dari PT.PHP masih aktif dan berlaku sampai dengan tanggal 20 November 2034.
- Untuk Kampung Reforma Agraria dan kegiatan GTRA di Kabupaten Pasaman Barat pada Tahun Anggaran 2024 akan dilaksanakan di Nagari Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pasisie, Kabupaten Pasaman Barat karena di lokasi tersebut terdapat kegiatan Redistribusi Tanah pada tahun 2022 dan 2023 yang akan ditindaklanjuti dengan SK Bupati.
Meskipun rekomendasi telah dibacakan dan ditandatangani oleh tim GTRA, pihak SPI Nagari Kapa dan SPI Pasaman Barat menolak hasil tersebut.
Usai rapat, Plt. Bupati Risnawanto mengungkapkan bahwa rapat ini bertujuan untuk menyatukan persepsi mengenai konflik yang ada, terutama terkait hak plasma yang telah diberikan PT PHP kepada masyarakat. “Kami sudah menandatangani berita acara, dan ini menjadi pedoman dalam menyelesaikan masalah yang ada,” ujarnya.
Dia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terprovokasi dan percaya pada pihak berwenang dalam menyelesaikan masalah, menegaskan bahwa pemerintah akan selalu mendukung program reforma agraria sesuai dengan hukum yang berlaku. “Kami berharap masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka dalam konteks kehidupan di Pasaman Barat,” tutup Risnawanto. (*/Yh)
[ad_2]
Source link
Tinggalkan Balasan