KPU Kota Solok Buka Layanan Pindah Memilih, Begini Ketentuannya
[ad_1]
Infosumbar.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok menyediakan layanan pindah memilih bagi warga yang hendak pindah.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Infoemasi, KPU Kota Solok, Dessy Arisandi mengatakan, layanan pindah memilih ini diberikan kepada warga yang tidak bisa menyalurkan hak pilih di daerah asal, karena sebab dan kondisi tertentu.
“Saat ini kami membuka layanan pindah memilih yang masuk dalam Daftar Pemilih tambahan (DPTb), bagi pemilih yang tidak bisa menyalurkan hak pilih di daerah asal dengan kondisi tertentu,” katanya.
Adapun ketentuan bagi pemilih yang bisa mengurus pindah memilih diantaranya, sedang menjalankan tugas ditempat lain pada hari pemungutan suara; menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi; penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi; menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan; tugas belajar/ menempuh pendidikan menengah atau tinggi; pindah domisili; tertimpa bencana alam; serta ekerja diluar domisilinya; dan lain sebagainya.
“Untuk pelayanan pindah memilh ini, tersedia stand di PPS, PPK, maupun Kantor KPU pada Senin- Jumat pukul 8 pagi hingga jam 4 sore. Kuotanya yakni sebanyak 2,5 persen dan Insha Allah tidak akan kekurangan surat suara,” ucapnya.
Pindah memilih ini, paling lambat dibuka hingga Rabu (20/11/2024). Dan hingga saat ini, kata Dessy sudah ada sejumlah warga yang mengurus pindah memilih.
“Hingga hari ini kami sudah buka dan sudah ada sejumlah masyarakat yang menggunakannya,” tuturnya.
Oleh karena itu, ia berharap pindah memilih ini dapat terakomodir dan warga yang pindah dapat terlayani dengan baik.
“Dan jika ada masyarakat Kota Solok yang tidak terdaftar, maka di hari H tetap bisa memilih dengan masuk kategori pemilih khusus yanh tidak ada di DPT maupun DPTb,” tutupnya. (Ayi)
[ad_2]
Source link
Tinggalkan Balasan