Menteri-Wakil Menteri Dapat Mobil Dinas, Jatahnya Segini
[ad_1]
Jakarta –
Menteri dan wakil menteri akan mendapatkan mobil dinas. Untuk jatahnya berbeda, menteri sedikit lebih banyak.
Mobil dinas merupakan salah satu dari beberapa fasilitas yang akan diterima menteri, wakil menteri, dan pejabat setingkat lainnya.
Aturan pemberian mobil dinas untuk menteri hingga wakil menteri itu tertulis dalam peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 1980 tentang Hak Keuangan dan Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Pemberian kendaraan dinas itu diatur dalam pasal 5 ayat yang bunyinya:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(1) Kepada masing-masing menteri negara disediakan sebuah rumah jabatan milik negara beserta perlengkapannya dan sebuah kendaraan bermotor milik negara beserta seorang pengemudinya.
(2) Biaya pemeliharaan rumah jabatan dan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditanggung oleh negara.
Soal jatahnya, berbeda-beda terrgantung dengan tingkat jabatan. Diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri, menteri dan yang setingkat akan mendapatkan maksimum 2 unit. Jenisnya bisa sedan, SUV, ataupun MPV dengan kualifikasi A.
Kualifikasi A berarti mobil dengan jenis sedan, SUV, atau MPV memiliki kapasitas mesin 3.500 cc, 6 silinder. Mobil dengan kualifikasi A itu juga akan didapat oleh wakil menteri. Namun jatahnya lebih sedikit dari menteri. Wakil menteri itu hanya akan mendapat jatah 1 unit mobil dinas.
Kendati demikian, dalam catatan detikcom tidak ada ketentuan yang mengatur para menteri maupun wakil menteri itu wajib menggunakan mobil dinas. Menggunakan mobil pribadi pun diperbolehkan. Sekadar kilas balik, saat Joko Widodo menjabat sebagai presiden, beberapa menterinya tak menggunakan mobil dinas yang diberikan.
Prabowo Subianto misalnya, saat menjabat sebagai Menteri Pertahanan diketahui menggunakan Alphard yang kala itu berpelat B 108 PSD. Sementara untuk menteri di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto belum diketahui dengan pasti model mobil dinasnya.
Adapun menteri di Kabinet Indonesia Maju mendapat jatah Toyota Crown 2.5 HV G-Executive untuk mobil dinasnya.
(dry/din)
[ad_2]
Source link

Tinggalkan Balasan