Oknum ASN Inspektorat Diperiksa Bawaslu, Sempat Mangkir Tiga Kali
[ad_1]
POSMETRO MEDAN – Bawaslu Deliserdang melalui Panwascam Lubukpakam, memeriksa oknum Aparatur Sipil Negara ( ASN) berdinas di Kantor Inspektorat Kabupaten Deliserdang berinisial MI.
MI menjalani pemeriksaan oleh Panwascam Lubukpakam setelah tiga kali mangkir saat dipanggil melalui surat pemanggilan untuk dimintai keterangan. Dalam Pemeriksaan petugas Panwascam, MI mengaku sedang mengikuti perjalanan dinas.
MI diperiksa Bawaslu melalui Panwascam Lubukpakam karena diduga melanggar undang undang pemilu terkait aksinya melakukan salam dua jari saat membagikan bantuan sosial ( zakat) pada masyarakat kurang mampu dan diduga mengarahkan masyarakat untuk mendukung Paslon Bupati nomor urut dua.
MI merupakan pegawai golongan III. a yang bekerja di Inspektorat Deliserdang. Kasus ini bisa terbongkar karena MI sempat mengunggah fotonya yang sedang mengacungkan jari ke akun media sosial miliknya sendiri. Setelah membuat heboh di kalangan ASN Deliserdang belakangan fotonya itupun dihapus. Beberapa orang sempat menscreen shoot unggahan foto di media sosialnya itu.
Terkait kasus ini, Komisioner Bawaslu Deliserdang Sartua Situmorang yang juga kordiv Gakkumdu Deliserdang mengatakan bahwa yang bersangkutan sudah dimintai keterangan oleh Panwascam Lubukpakam.
” Sudah dilakukan pemeriksaan oleh Panwascam dan hasilnya masih akan kami kaji dulu, ” kata Sartua. Sabtu 19/10/2024 di Lubukpakam.
Terpisah, Terkait pemeriksaan ini Ketua Panwascam Lubukpakam Jolanda Thejesia Siregar pun membenarkannya. Disebut kalau pemeriksaan dilakukan dengan meminjam ruangan kantor Bawaslu Deli Serdang.
“Iya kita tadi lakukan permintaan keterangan sama yang bersangkutan (MI). Kalau kita nanti sifatnya merekomendasikan saja. Belum taulah ini kapan (keputusan mereka keluar), baru hari ini kita pintai keterangan. Ada jugalah satu jam permintaan keterangannya,” kata Jolanda.
Pemanggilan oknum ASN Inspektorat ini sebenarnya sempat menjadi tarik ulur di Dinas Inspektorat, pasalnya oknum ASN ini menunggu perintah dari Kepala Inspektorat memenuhi pemeriksaan oleh Bawaslu. Namun karena desakan terus menguat akhirnya oknum ASN dimaksud keluar kandang dan memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Bawaslu melalui Panwascam Lubukpakam.( Wan)
EDITOR : Rahmad
[ad_2]
Source link
Tinggalkan Balasan