Panwaslih Banda Aceh Sebut Cawagub Fadhil Rahmi Tak Terbukti Langgar Aturan Kampanye
[ad_1]
BANDA ACEH – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Banda Aceh memutuskan laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dituduhkan kepada calon wakil gubernur (cawagub) nomor urut 1, Fadhil Rahmi, tidak memenuhi unsur dan pelanggaran. Keputusan ini berdasarkan hasil rapat pleno yang dilakukan Panwaslih Banda Aceh usai mengkaji dugaan pelanggaran dan melakukan permintaan klarifikasi terhadap para pihak yaitu terlapor dan saksi.
“Laporan beserta barang bukti yang disampaikan tidak memenuhi unsur dan bukti pelanggaran pemilihan,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Panwaslih Banda Aceh, Hidayat, Jumat, 18 Oktober 2024.
Hidayat mengatakan dalam kajian yang dilakukan Panwaslih Banda Aceh tidak ditemukan adanya penyampaian ajakan untuk memilih, penyampaian visi dan misi, maupun pendistribusian alat peraga kampanye (APK).
Sementara itu, berdasarkan keterangan dari Tanzil Asri, selaku terlapor kata Hidayat, tujuan acara diadakan untuk lomba antarsiswa dari sekolah dasar (SD) sampai sekolah menengah atas (SMA), serta guru.
Malah pengakuan Tanzil, kata komisioner Panwaslih Banda Aceh, Fadhil Rahmi yang berstatus sebagai terlapor dalam beberapa tahun belakang rutin diundang untuk menyampaikan sambutan pada kegiatan Olimpiade Bahasa Arab.
Ditambah lagi, cawagub nomor urut 01 itu merupakan mantan ketua ikatan alumni Timur Tengah hanya membantu dalam mengantarkan siswa serta mahasiswa yang belajar ke wilayah Asia barat daya dan Afrika timur laut tersebut.
Oleh karena itu, kegiatan serupa yang juga diadakan tahun ini tidak ada agenda kampanye pasangan calon kontestan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh 2024.
“Terlapor hanya memberi motivasi dan sambutan di acara Olimpiade Bahasa Arab untuk siswa atau siswi di kegiatan tersebut,” ujar Hidayat.
Selain Tanzil Asri, Panwaslih Banda Aceh juga memanggil Kepala Sekolah MAN 1 Banda Aceh, Nursiah, sebagai saksi.
Saksi mengaku mengizinkan kegiatan Forum Guru Musyawarah Mata Pelajaran Bahasa Arab (FMGMP) Aceh menyelenggarakan Olimpiade Bahasa Arab ketujuh tingkat provinsi sekaligus Konferensi Guru Bahasa Arab se-Aceh dilaksanakan di MAN 1 Banda Aceh.
Sebab kegiatan tersebut bertujuan untuk pengembangan pendidikan di Tanah Rencong dan tidak untuk kampanye atau kegiatan berhubungan dengan pemilihan calon gubernur-wakil gubernur.
Sebelumnya, Panwaslih Banda Aceh menerima pelimpahan laporan dari pengawas provinsi pada 16 Oktober 2024. Laporan dengan Nomor 05/LP/PG/Prov/01.00/X/2024 itu terkait dugaan pelanggaran pemilihan.
Aduan tersebut dilapor Ketua Tim Advokasi dan Bantuan Hukum Pasangan Muzakir Manaf (Mualem) dan Fadhlullah (Dek Fadh), Fadjri SH.
Terlapor dalam dugaan ini yakni cawagub nomor urut 01, Fadil Rahmi, dan Tanzil Asri selaku Penyelenggara Kegiatan Olimpiade Bahasa Arab Kantor Wilayah Kementerian Agama di MAN 1 Banda Aceh pada 11 Oktober 2024.***
[ad_2]
Source link

Tinggalkan Balasan