[ad_1]

posmetromedan.com – Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan seorang Dosen sekaligus Notaris bernama Dr Tiromsi Sitanggang (57), terhadap suaminya bernama Rusman Maralen Situngkir (61).

 

Petugas melakukan dua sesi rekonstruksi sebanyak 13 adegan versi penyidik, sedangkan 10 adegan versi tersangka. Keseluruhan adegan diperagakan tersangka di rumahnya yang juga dijadikan tempat praktek notaris Tiromsi di Jalan Gaperta, Helvetia Tengah, Selasa (15/10/24).

 

Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Alexander Putra Piliang mengatakan pihaknya menghadirkan 12 orang saksi, tiga diantaranya merupakan orang-orang yang berada di rumah tersebut saat peristiwa terjadi.

 

“Untuk saksi ada 12 orang. Yang berada di rumah saat itu 3 orang. Dua kita hadirkan, satu lagi berada di Kepulauan Riau tapi kita video call dengan dia langsung,” jelasnya.

 

Dalam reka adegan itu, tidak ditemukan adegan tersangka melakukan tindak kekerasan terhadap korban hingga meninggal dunia. Begitu pun petugas tetap berkeyakinan Tiromsi adalah tersangka pembunuhan berencana tersebut.

 

“Karena kegiatan atau eksekusi dilakukan di dalam rumah, yang ada di dalam rumah pada saat itu ada 3 orang sesuai keterangan saksi dari awal penyelidikan kami. Kami dari penyidik berkeyakinan ini kasus pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka,” tegasnya.

 

Terkait motif, mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Timur itu mengaku masih mendalaminya. Pihaknya menduga motif pembunuhan tersebut berkaitan dengan  asuransi.

 

“Masalah motif masih kami dalami. Sesuai keterangan-keterangan yang kita dapatkan terdahulu, yang berkaitan dengan asuransi dan lainnya,” lanjutnya.

 

Hingga kini, Alex mengaku masih memburu pelaku lainnya dalam kasus tersebut. Menurutnya, Tiromsi diduga menghabisi nyawa suaminya tidak seorang diri.

 

“Kami masih dalami terkait tersangka lain. Karena satu orang lagi yang pada saat itu ada di TKP tidak kami temui sampai saat sekarang,” pungkasnya.

 

Saat rekonstruksi terungkap bahwa pelaku berulang kali menyuruh karyawannya untuk keluar rumah pada saat pembunuhan, Jumat (22/3/2024).

 

Pada adegan pertama dijelaskan saat karyawati pelaku datang ke rumah tersebut untuk bekerja sekira pukul 08.00 WIB. Pada saat itu, karyawati tersebut masih bertemu dengan korban.

 

Lalu, pada 08.45 WIB pelaku menyuruh karyawannya itu untuk membeli galon air minum ke salah satu minimarket. Karyawati itu pun pergi. Lalu, sekira pukul 09.00 WIB, karyawati tersebut pulang ke rumah pelaku dan masuk ke ruang kerja.

 

Kemudian, sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku kembali menemui karyawatinya itu dan mengatakan hendak pergi ke bank.

 

“Pukul 10.00 WIB, tersangka menemui saksi satu, permisi dengan alasan pergi ke bank. Pukul 10.15, tersangka kembali ke rumah dari bank dengan alasan tidak jadi ke bank karena antrean panjang, lalu masuk ke dalam rumah,” demikian kata penyidik saat rekonstruksi.

 

Lalu, sekira pukul 10.25 WIB, pelaku kembali mendatangi karyawatinya itu dan menyuruhnya pergi ke tukang jahit untuk memperbaiki resleting celana. Setelah itu, karyawati pelaku itu pun pergi. Saat di tukang jahit tersebut, karyawati itu berulang kali menghubungi pelaku, tetapi tidak kunjung diangkat.

 

“Setelah saksi pergi, saksi berulang-ulang menghubungi tersangka untuk menanyakan masalah jahitannya, tapi hp tersangka tidak diangkat,” jelasnya.

 

Setibanya di rumah korban sekira pukul 11.00 WIB, karyawati tersebut menemukan pintu rumah korban telah tertutup dengan dililit rantai dari dalam rumah, tetapi tidak terkunci. Lalu, karyawati tersebut membukanya dan pergi duduk ke ruang karyawan.

 

“Sekitar pukul 11.10 WIB, tersangka keluar menemui saksi dan menyuruh agar segera ke Sari Mutiara, ambil sertifikat. Setelah itu saksi pergi untuk menanyakan sertifikat ke Sari Mutiara,” pungkasnya.

 

Dalam rentang waktu itulah pelaku diduga membunuh korban di dalam rumah mereka.(bbs)


[ad_2]

Source link