[ad_1]

posmetromedan.com – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Deliserdang, Lisbon Situmorang, mengecam tindakan brutal Kepala Inspektorat Kabupaten Deliserdang.

Oknum tersebut diduga melakukan intimidasi serta merampas alat kerja (gawai) wartawan televisi swasta MNCTV Group, Amiruddin, di depan Kantor Inspektorat Kabupaten Deliserdang, Rabu (16/10/2024) kemarin.

Lisbon mengatakan, oknum tersebut memang punya hak untuk meminta tidak disiarkan, tapi belum tentu hal yang dilakukan saat itu langsung disiarkan oleh wartawan tersebut, bisa juga itu hanya bagian untuk pengumpulan gambar, dan memang kerja wartawan televisi demikian.

“Menghalangi kerja tugas wartawan itu melanggar undang-undang pers, dan itu pidana. Sebagai ASN eselon II, mestinya dia sudah memahami hal itu. Lagipula kita lihat dari rekaman yang beredar, wartawan MNC TV itu mengambil gambar di luar ruangan, tidak di dalam ruangan pribadinya,” ucap Lisbon.

“Itu tidak harus disikapi secara emosional hingga merampas paksa alat kerja wartawan. Kita minta Pj Bupati Deliserdang menyikapi hal ini, karena hubungan media (pers) dengan Pemkab Deliserdang selama ini baik, jangan dicederai sikap arogansi,” sambungnya.

Sebelumnya, sejumlah wartawan mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Deliserdang untuk mengonfirmasi terkait pemeriksaan Bawaslu terhadap salah satu oknum ASN Inspektorat yang diduga melakukan kampanye untuk Paslon 02 di Pilkada.

Atas hal ini, para wartawan menjumpai Edwin. Namun, begitu sampai di depan kantor, Edwin tiba-tiba marah saat melihat wartawan MNC TV, Amiruddin, merekam. Ia pun langsung merampas paksa gawai wartawan tersebut.

Hal tersebut memicu perdebatan keduanya hingga nyaris baku hantam. Sejumlah pegawai dan wartawan lain melerai keributan itu. Namun beberapa saat kemudian, pertengkaran berlanjut lagi antara wartawan lain dengan staf di Dinas Inspektorat. Edwin mengatakan kalau wartawan itu merekam tanpa seizin dia, tanpa permisi.(*)


[ad_2]

Source link