[ad_1]

BIREUEN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen menyatakan tiga remaja berinisial TFA, MAA, dan GAR terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual. Tiga remaja tersebut sebelumnya dilaporkan mengintip dan merekam dua perempuan saat mandi. 

Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam dakwaan tunggal.

“Jaksa menyatakan bahwa TFA, MAA, dan GAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal, Rabu, 23 Oktober 2024.

Atas perbuatannya, kata Wendy, ketiga remaja tersebut dijatuhi pidana “pembinaan dalam lembaga” di Dayah Tahfidz Al Arabiyah, Geulanggang Gampong, Kecamatan Kota Juang, Bireuen. Mereka akan menjalani pembinaan selama tiga bulan pada malam hari tanpa mengganggu pendidikan formal mereka.

“Jaksa juga memerintahkan pembimbing kemasyarakatan untuk melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap para terdakwa selama masa pidana pembinaan, serta melaporkan perkembangan mereka kepada Jaksa,” kata Wendy.

Kasus tersebut, kata Wendy, bermula pada Sabtu, 3 Februari 2024, di Desa Pulo Gampong Baro, Kecamatan Kota Juang, Bireuen. Ketiga remaja tersebut diduga mengintip dan merekam dua perempuan saat mandi.

Atas tuntutan tersebut, Majelis Hakim Mahkamah Syariah Bireuen memutuskan menjatuhkan uqubat kepada TFA dan MAA berupa pembinaan selama sembilan bulan di Dayah Tahfidz Al Arabiyah, sementara GAR dijatuhi pembinaan selama tiga bulan.

“Pembinaan dilakukan pada malam hari agar tidak mengganggu pendidikan formal mereka,” kata Wendy.***

[ad_2]

Source link