[ad_1]

BANDA ACEH – Pengurus Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh, menggelar rapat perdana membahas terkait kesiapan pengurus unsai ditunjuk jadi tuan rumah di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 SPS, Senin, 14 Oktober 2024.

Rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota SPS Aceh, menggambarkan tentang antusiasme mereka dalam menyambut penyelenggaraan HUT SPS di serambi mekkah.

Ketua SPS Aceh, Mukhtaruddin mengatakan, HUT SPS diselenggarakan di Aceh rencananya  berlangsung di beberapa kabupaten dan kota. Sekaligus mempromosikan budaya dan wisata Aceh yang begitu megah.

“Acaranya kita rencanakan berlangsung di Banda Aceh, Aceh Besar dan Sabang. Mulai 24-27 September 2025,” katanya.

Mukhtaruddin menambahkan kegiatan utama pada HUT ke-79 SPS yakni Dialog Nasional Media, Rapat Kerja Nasional (Rakernas) SPS, dan Anugerah 79 Tahun SPS .

Dialog Nasional dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) SPS, akan dihadiri perwakilan SPS dari seluruh provinsi se-Indonesia.

“SPS sudah ada di 30 provinsi se-Indonesia, terdiri dari 569 anggota media arus utama. Kita mengharapkan dukungan dari semua pihak untuk kelancaran kegiatan ini, sekaligus mempromosikan keunggulan budaya dan wisata Aceh,” ungkapnya.

Mukhtaruddin yang juga Pimpinan Media Aceh itu menuturkan, rapat diselenggarakan tersebut juga sebagai tindak lanjut dari hasil Rakernas Bandung yang menetapkan sembilan rekomendasi.

Yang mana, tambah dia, salah satu rekomendasi tersebut menetapkan SPS Provinsi Aceh sebagai tuan rumah HUT ke-79.

Berikut 9 rekomendasi dari Rakernas Bandung yaitu:

  1. SPS sebagai organisasi perusahaan pers di pusat maupun provinsi harus terus diperkuat kelembagaannya. Dalam konteks ini, rangkap jabatan pengurus SPS Provinsi dengan organisasi pers serumpun diperbolehkan dengan persetujuan Ketua Umum.
  2. Mendorong kemanfaatan SPS melalui sinergi dan kemitraan dengan lembaga pemerintah, kementerian, serta badan usaha milik negara seoptimal mungkin.
  3. Merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah (Kabupaten/Kota/Propinsi), agar menghapuskan kategorisasi media nasional dan media daerah.
  4. Mendorong pemerintah mengkaji ulang kebijakan fiskal yang tidak sejalan dengan visi pers Indonesia sebagai pencerah peradaban bangsa. Antara lain penghapusan  PPN pembelian kertas koran dan PPN penjualan media cetak.
  5. Menegaskan bahwa SPS saat ini sesuai dengan keputusan Kongres SPS 2011 di Bali, merupakan asosiasi yang mengakomodasi perusahaan pers cetak, penyiaran, dan siber (multiplatform dan multichannel).
  6. SPS mengajukan kembali sebagai pemegang mandat penyelenggara verifikasi administrasi perusahaan pers anggota SPS, baik media cetak, siber, TV, dan lain-lain.
  7. SPS mengajukan diri sebagai penyelenggara uji kompetensi wartawan (UKW).
  8. SPS Provinsi wajib mengirimkan data anggotanya untuk mempermudah proses pendampingan verifikasi.
  9. Menetapkan SPS Provinsi Aceh sebagai tuan rumah HUT 79 SPS tahun 2025.

Tentang SPS 

SPS lahir pada 8 Juni 1946, ketika para tokoh pendiri perusahaan-perusahaan Pers Nasional berkumpul di Yogyakarta untuk mengikrarkan berdirinya Serikat Penerbit Suratkabar (SPS). 

Organisasi ini kemudian menjadi alat perjuangan dalam menjaga kedaulatan Negara Republik Indonesia melalui pers.

Salah satu momentum terpenting SPS terjadi pada 2011, ketika Kongres di Bali. Pada saat itu organisasi ini bertransformasi seiring perkembangan bisnis para anggotanya.

Jika awalnya, organisasi ini diperuntukkan hanya untuk perusahaan pers penerbit media dari brand Serikat Penerbit Suratkabar menjadi Serikat Perusahaan Pers.

Saat ini SPS memiliki 30 cabang provinsi yang di seluruh Indonesia dengan 569 anggota perusahaan pers. Mayoritas berasal dari media cetak arus utama yang sudah mengembangkan bisnis persnya ke berbagai platform.***

[ad_2]

Source link