[ad_1]

POSMETRO MEDAN – Seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu bernama Padlin Rahmadi alias Alin, ditangkap polisi.

 Pelaku berusia 34 tahun itu dibekuk dari sebuah gudang belakang rumah yang terletak di Nagori Teluk Lapian, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun,

 Dari tangannya, personel Polsek Bosar Maligas menyita barang bukti berupa satu plastik klip sedang, dan tiga plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,92 gram.

 Petugas turut menyita barang bukti lain, seperti timbangan digital, kotak rokok, pipet sedotan, plastik klip kosong, dan alat penghisap sabu yang terbuat dari botol minuman.

 Kepada awak media, Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba mengatakan, tersangka diamankan atas informasi yang diterima petugas pada Senin (21/10).

 Menindak lanjuti laporan tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan dan menggerebek lokasi dimaksud.

 Sesampainya di lokasi, petugas mendapati Padlin Rahmadi alias Alin bersama barang bukti dan diamankan.

 “Tersangka dan barang bukti saat ini sudah dibawa ke Sat Narkoba Polres Simalungun untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelas AKP Verry, Rabu (23/10).

 Setelah penangkapan tersebut, Polres Simalungun berharap masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas narkoba, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman, bersih dari narkoba.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman


[ad_2]

Source link